SINTANGMEDIA : Anggota Komisi A DPRD Sintang, Julian Sahari mewanti-wanti para kepala desa di Kabupaten Sintang untuk tidak bermain-main dalam penggunaan alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD).
Hal tersebut disampaikan Julian Sahari mengingat begitu banyaknya Kepala Desa yang harus berurusan dengan hukum karena kasus korupsi ADD.
“Ini sekedar mengingatkan saja, jangan sampai para pemerintahan desa masuk bui karena salah kelola,” ujarnya.
Intinya, lanjut politisi partai Gerindra ini, alokasi dana desa bukanlah untuk memperkaya diri melainkan mensejahterahkan masyarakat desa.
“Saya harap pemerintahan desa terutama Kades bisa amanah dan memanfaatkan dana desa ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Perbup maupun undang-undang,” katanya menambahkan.
Diungkapkan Julian, sesuai dengan aturannya, pemerintah desa hanya bisa menggunakan sekitar 30 persen dari total dana desa dan alokasi dana desa untuk keperluan operasional administrasi pemerintahan desa, selebihnya sebanyak 70 persen harus maksimal digunakan untuk pembangunan desa.
“Jadi kepada setiap Kades jangan sampai salah dalam membuat kebijakan terutama dan menentukan skala prioritas pembangunan. Agar terhindar dari kesalahan saya harap setiap kepala desa bisa secara detail membaca aturan yang telah ditentukan pemerintah dalam membuat kebijaakn termasuk dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,” ucapnya.
Dirinya juga mengingatkan, dalam setiap merancang kegiatan hendaknya Kades dan BPD juga harus melibatkan masyarakat mulai dari perencanaan dan pengerjaan.
“Kades dan BPD harus sinergis dengan masyarakat. Jangan sampai membicarakan perencanaan pembangunan hanya kuasa dari Kades dan BPD saja. Mereka harus menangkap aspirasi dari masyarakat untuk menentukan skala prioritas pembangunan,” jelasnya.
Seperti diketahui, secara nasional sudah hampir 900 kades yang tersandung masalah hukum terkait dengan Alokasi Anggaran Dana Desa.
Sejak diluncurkan tahun 2015, anggaran untuk dana desa terus mengalami peningkatan. Pada 2015 alokasi dana desa sebesar Rp 20,7 triliun, pada 2016 sebesar Rp 47 triliun, pada 2017 dan 2018 sebesar Rp 60 triliun.
Bahkan pada tahun 2019, Pemerintah menambah kembali ADD yang mencapai angka 73 triliun. Peningkatan anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan melalui program pemberdayaan ekonomi. (Up)
Editor : PETRUS HERI SUTOPO