Sekda Sintang Buka Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah

303 views
banner 468x60)

SINTANGMEDIA : Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, membuka pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, (7/4/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, menaruh harapan besar dengan pelaksanaan Pelatihan ini dapat menjadi kegiatan yang mampu memberikan pemahaman yang tepat dan terukur dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Khususnya terkait dengan pelaksanaan penilaian atau penaksiran barang milik daerah selain tanah dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan pengelolaan barang milik daerah merupakan suatu tugas yang tidak sederhana, dan melalui proses yang panjang dari mulai penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah sampai ke penghapusan dari daftar barang milik daerah.

“Dibutuhkan kecermatan, kesabaran dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugas tersebut. Saya juga tahu, masih banyak yang belum sesuai dengan harapan peraturan, namun saya percaya dengan kerja keras dan komitmen kita bersama, pada saatnya nanti kita dapat mencapai tujuan pengelolaan barang milik daerah yang baik, efektif, efisien, berdayaguna dan akuntabel,” ujarnya.

Dirinya berharap Pelatihan yang dilaksanakan ini mampu memberikan solusi jangka pendek untuk penyelesaian beberapa persoalan yang di hadapi.

“Untuk jangka panjang, agar kita tidak selalu bergantung pada pihak lain, saya sangat setuju dan berharap Pemerintah Daerah mampu memiliki Pejabat Fungsional Penilai Barang Milik Daerah agar pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam rangka pencatatan, pemanfaatan dan pemindahtanganan dapat berjalan dengan baik dan akuntabel,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.

Sekretaris Daerah juga minta agar seluruh SKPD untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) baik rencana pengadaan maupun rencana pemeliharaan.

“Mulai tahun anggaran 2021 ini, secara tegas dalam PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKBMD merupakan salah satu dasar penyusunan RKA SKPD. Sehingga kedepannya, pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah tidak akan bisa dilakukan apabila tidak diusulkan dalam RKBMD.” terang Yosepha Hasnah. (Up)

Editor : PETRUS HERI SUTOPO

banner 468x60)
Penulis: 
author

Posting Terkait

banner 468x60)

Tinggalkan pesan