Pemerintah Kabupaten Sintang Berlakukan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko Covid-19. Ini Penjelasannya (Bag.3)

202 views
banner 468x60)

SINTANGMEDIA : Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernhard Saragih yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengungkapkan Bupati Sintang telah mengeluarkan Instruksi

Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernhard Saragih mengutarakan, berdasarkan Instruksi

Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang, telah diatur langkah-langkah pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut penjelasan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernhard Saragih.

Dirinya menambahkan, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/Mini Market agar menerapkan makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas.

“Jam operasional untuk makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan Pukul 19.00 Wib,” tambah Bernhard Saragih.

Lanjutnya, untuk rumah makan/restoran/usaha sejenis yang melayani pesan-antar/dibawa pulang (tidak makan minum di tempat) dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

“Pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mini market/pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

“Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terangnya.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tenaga kerja dari luar Kabupaten Sintang wajib melaksanakan Rapid Antigen/Swab Antigen/Swab PCR di Kabupaten Sintang,” ujar Bernhard Saragih.

Terkhusus untuk pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya pada kecamatan yang berada di zona oranye dan zona merah dilakukan di rumah atau secara daring.

“Untuk kecamatan yang berada diluar zona oranye dan zona merah sesuai dengan penetapan zonasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang dapat dilakukan di tempat ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” terang Bernhard Saragih…(up)

Editor : PETRUS HERI SUTOPO

banner 468x60)
Penulis: 
author

Posting Terkait

banner 468x60)

Tinggalkan pesan