Pemerintah Kabupaten Sintang Berlakukan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko Covid-19. Ini Penjelasannya (Bag.1)

224 views
banner 468x60)

SINTANGMEDIA : Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernhard Saragih yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengungkapkan Bupati Sintang telah mengeluarkan Instruksi

Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi),” jelasnya.

Dijelaskan lagi, Bupati Sintang dalam surat tersebut menginstruksikan Pimpinan Instansi Vertikal, Kementerian, Lembaga dan BUMN di Kabupaten Sintang. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD di Kabupaten Sintang. Pimpinan Badan Usaha Milik Swasta Kabupaten Sintang. Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pengelola Pendidikan di Kabupaten Sintang. Pimpinan Organisasi Keagamaan, Sosial Budaya dan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Sintang. Para Camat, Kepala Desa, Lurah Se-Kabupaten Sintang. Para Pelaku Usaha di Kabupaten Sintang dan Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Sintang untuk melakukan langkah pencegahan. (Up)

Editor : PETRUS HERI SUTOPO

banner 468x60)
Penulis: 
author

Posting Terkait

banner 468x60)

Tinggalkan pesan