SINTANGMEDIA : Ketua Komisi C DPRD Sintang, Sandan memuji keputusan otoritas Paroki Kristus Raja Katedral Sintang, yang untuk sementara kembali memberlakukan misa secara online. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan perkembangan covid-19 dan juga mendukung pemberlakuan PPKM di Kabupaten Sintang.
Dengan kondisi ini, kata Sandan adalah langkah yang sangat bijaksana, dan sebagai bentuk kepedulian Gereja terhadap situasi covid-19 saat ini.
“Apa yang diputuskan Pastor dan Ketua DPP Kristus Raja Katedral Sintang sudah tepat, dengan merujuk kondisi perkembangan covid-19 di Kabupaten Sintang saat ini. Selain itu, ini juga terkait pemberlakuan PPKM menyeluruh di wilayah Kalimantan Barat,” ungkap politisi Partai Gerindra Kabupaten Sintang ini.
Sikap kepedulian ini, lanjut Sandan juga harus ditaati umat Katolik dengan mengikuti anjuran Pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Jangan sampai otoritas gerejanya peduli, tapi umat tidak mendukung dengan meremehkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Kristus Raja Katedral Sintang, Yustinus Jukardi, pada Jumat (23/4/2021) menyampaikan kepada media ini bahwa mulai Sabtu (24/4/2021) sampai dengan hari Kamis (6/5/2021) untuk sementara melaksanakan kegiatan misa di rumah masing-masing melalui live streaming PARKAT KR SINTANG.
Menurut Yustinus, dasar dari penutupan sementara tempat ibadah ini guna menindak lanjuti kebijakan Gubernur Kalimantan Barat yang menerapkan PPKM terkait penyebaran covid-19, yang diberlakukan mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.
Selain menutup sementara rumah ibadah dari kegiatan misa harian dan misa hari minggu, juga beberapa prosedur untuk misa khusus perkawinan dan requiem termasuk misa atau ibadat yang di keluarga.
Untuk misa requiem bagi jenazah yang bukan covid masih bisa dilaksanakan dengan umat terbatas serta menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk peringatan arwah, hanya dilakukan di peringatan ke-40, 100 atau 1.000 hari dengan memperhatikan situasi lingkungan dan keluarga.
“Untuk misa perkawinan tetap dapat dilaksanakan dengan jumlah kehadiran terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sementara pesta pernikahan yang bisa menimbulkan kerumunan untuk ditunda atau mengajukan pemberitahuan kepada gugus tugas covid-19,” ungkap Yustinus. (Up)
Editor : PETRUS HERI SUTOPO