SINTANGMEDIA : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, melalui Sekretaris Dukcapil Agus Jam mengakui tingkat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sintang saat ini masih di bawah target nasional yaitu sebanyak 30 persen dari jumlah wajib KIA di Kabupaten Sintang.
“Baru 30 persen. Masih dibawah target nasional, jadi harus kerja ekstra agar semua anak di kabupaten Sintang memiliki KIA,” ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang.
Sebagai tahap awal, kata Agus Jam, akan dilaksana pada pelajar SD Negeri/Swasta se Kota Sintang dan SMP Negeri/Swasta se Kota Sintang.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan melakukan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa pada SD Negeri/Swasta dan SMP Negeri/Swasta dikota Sintang. Kita akan lakukan untuk dalam kota dulu,” tambah Agus Jam.
Untuk itu pihaknya sudah mengirim surat ke SD dan SMP di Kota Sintang agar mengkoordinir kepengurusan KIA secara kolektif bagi anak-anak yang belum memiliki KIA.
“Kami akan mengambil berkas permohonan secara kolektif ke sekolah untuk selanjutnya akan dilakukan proses penerbitan KIA, dan penyaluran akan diserah kepada pihak sekolah secara kolektif,” ungkapnya.
Agus Jam menjelaskan persyaratan untuk mengurus KIA diantaranya mengisi formulir permohonan, fotocopy KTP orang tua/wali, fotocopy Akta Kelahiran Anak, fotocopy Kartu Keluarga, Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 sebanyak 1 Iembar bagi anak yang berumur 5 tahun ke atas. Yang berumur dibawah 5 tahun, tidak perlu melampirkan foto.
“KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya,” imbuhnya. (Up)
Editor : PETRUS HERI SUTOPO