
SM-Sintang : Bupati Sintang Jarot Winarno, mengingatkan kepada pimpinan OPD untuk melakukan efisiensi anggaran dan mempercepat lelang kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Sintang untuk menggerakkan ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemic covid-19.
Hal tersebut disampaikannya dalam Apel awal tahun 2021 dan silahturahmi Natal 2020 untuk kalangan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Halaman Kantor Bupati Sintang pada Senin, (18/1/2021), yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, Staf Ahli Bupati Sintang, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kasubbag dan staf di jajaran Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Postur APBD kita tahun 2021 kurang menggembirakan, karena akibat pandemik covid 19. Penerimaan daerah terganggu baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah serta penurunan anggaran terutama dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Dalam kondisi seperti ini, kita harus selektif dan melakukan efisiensi yang ketat terhadap alokasi belanja daerah,” terang Bupati Sintang
Bupati menegaskan, fokus utama yang masih dilakukan adalah membantu menggerakkan perkonomian daerah dan mengendalikan penyebaran covid-19.
“Oleh karenanya, dalam apel awal tahun 2021 ini, saya meminta kepada pimpinan OPD seluruh staf untuk tetap optimis dalam bekerja. Jangan patah semangat, terus memanfaatkan peluang yang ada dan jangan kendor memberikan pelayanan publik yang terbaik. Dalam kondisi seperti ini, determinasi kegiatan pembangunan kita harus diperkuat. saya minta semua pimpinan OPD mempercepat pelelangan kegiatan pembangunan yang berdampak besar bagi masyarakat. Anggaran di semua OPD harus cepat mengucur ke masyarakat untuk menggerakkan perekonomian daerah kita,” terang Bupati Sintang.
Seperti diketahui, pada APBD Sintang 2021 komposisi dari total pendapatan masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat sebesar 85,51 persen, dari pendapatan asli daerah 8,15 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah 3.51 persen dan 2,83 persen dari dana transfer pemerintah provinsi. (up)
Editor : Petrus Heri Sutopo