SINTANGMEDIA : Bupati Sintang Jarot Winarno, menjelaskan ada empat poin arahan soal penanganan persoalan PETI di Kabupaten Sintang yakni zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther dan dong feng, serta toleransi sampai H-4 Idul Fitri setelah itu akan dilakukan penertiban.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang saat memimpin rapat koordinasi penanganan PETI di Wilayah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, (7/5/2021) kemarin.
“PETI ini cerita panjang sejak jaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang sangat terasa, yang menjadikan jalur sungai berubah,” ungkap Jarot.
Terkait penanganan PETI, lanjut Bupati juga berubah-ubah. Pernah menjadi kewenangan kabupaten, lalu berpindah ke provinsi dalam hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR).
“Tapi anehnya, ketika penegakan aturan masih di kabupaten. Ijinnya diberikan provinsi, penegakan oleh kabupaten. Harusnya provinsi yang juga menegakan aturan” terang Bupati Sintang.
Bupati Sintang juga mengungkapkan, jika setiap penegakan hukum atas aktivitas PETI ini menimbulkan masalah sosial.
“Saya pernah sampai membawa perwakilan penambang melakukan audiensi ke Kapolda yang menyepakati untuk zero mercuri, dan pengakuan para penambang di sungai memang mereka tidak menggunakan mercuri di sungai tetapi dilakukan di daratan. Hasil pemeriksaan kadar mercuri di PDAM Tirta Senentang memang selalu normal atau tidak ada kandungan mercuri di air PDAM Sintang,” ujarnya.
Jarot menambahkan bahwa harus ada pembatasan jumlah penambang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Selain itu akan dicoba penggunaan sianida untuk aktivitas PETI. Penambang juga tidak menggunakan alat berat.
“Tetapi kita berharap agar para penambang ini diurus legalitas. Kita sudah usulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 19 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat, namun tidak ada tindak lanjut dari Pemprov Kalbar.” tutupnya. (Up)
Editor : PETRUS HERI SUTOPO