Ijin Keramaian Selama Covid-19 Diajukan 7 Hari Sebelum Acara

232 views
banner 468x60)

SINTANGMEDIA : Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang mengeluarkan

aturan terkait kegiatan masyarakat yang berpotensi dalam mengumpulkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Bernard Saragih belum lama ini.

“Di tengah wabah Covid-19 segala aktifitas masyarakat dibatasi, siapa saja yang melaksanakan kegiatan keramaian baik perorangan maupun organisasi juga masyarakat, wajib mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan kemasyarakatan, pihak penyelenggara wajib menyampaikan permohonan 7 hari sebelum acara dilaksanakan.

“Tujuannya agar tim bisa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Artinya, jelas Bernard Saragih surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 menjadi suatu keharusan atau hal yang wajib, untuk dimiliki, setelah itu diproses di kepolisian. Untuk acara pesta pernikahan, kegiatan seperti Keyboard Orgen Tunggal belum diperbolehkan, sebab rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan izin keramaian, disana nanti segala sesuatunya diatur agar tidak terjadi kerumunan massa.

“Kita juga minta surat bermaterai yang ditandatangani penanggungjawab acara sebagai jaminan tidak terjadi kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk kegiatan di kecamatan, ujar dirinya Satgas Kecamatan yang berhak memberikan rekomendasi. (Up)

Editor : PETRUS HERI SUTOPO

banner 468x60)
Penulis: 
author

Posting Terkait

banner 468x60)

Tinggalkan pesan