SINTANGMEDIA :Dari sebanyak 50 perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang, baru satu perusahaan yang sudah membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan baru dua perusahaan yang bersertifikasi RSPO.
Hal itu diungkapkan Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika membuka kegiatan Pelatihan Negosiasi Efektif Dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sektor sawit Kalimantan Barat, di Ballroom Hotel My Home Sintang, Selasa kemarin (30/3/2021).
“Ternyata setelah saya cek, yang sudah membuat PKB itu baru satu perusahaan, bayangkan di Sintang itu ada 50 perusahaan. Terus yang bersertifikasi RSPO baru dua perusahaan, sementara yang ISPO ada yang sudah keluar sertifikasinya, ada yang masih masuk tahap satu dan tahap dua,” ungkap Jarot.
Jarot juga menyayangkan, masih adanya perusahaan yang lemah dalam menjaga hubungan industrial atau hubungan antara perusahan dengan para pekerjanya, karena sering terjadinya exploitasi terhadap para pekerjanya.
Menurut Jarot jika perusahaan sudah bersertifikat di pastikan masih ada persyaratan no exploitation atau tidak ada lagi exploitasi terhadap tenaga kerja.
“Tidak ada guna sertifikasi kalau masalah tenaga kerjanya tidak dibereskan dan tidak di selesaikan sejak awal,” tegas Jarot.
Untuk itulah Jarot berharap perusahaan yang ada dikabupaten Sintang sudah bersertifikasi RPSO atau ISPO, kemudian diikuti penggelolaan hubungan industrial yang baik, harmonis melalui proses perjanjian kerja bersama. Karena dalam perjanjian kerja bersama itu akan secara rinci memuat tanggungjawab dari pekerja dan dari perusahaan mulai dari tahap rekrutmen awal sampai penyelesaian konflik hubungan industrial serta sampai masa pensiuanan, PHK dan lainnya.
“Mudah-mudahan itu bisa termuat semuanya, terima kasih kepada CNV Internasional yang sudah memfasilitasi kegiatan ini, kalau bisa di Sintang jangan hanya sekali ini saja. Karena hampir seluruh NGO masuk ke sintang, jadi kita keroyoklah kabupaten sintang ini supaya cepat jadi kabupaten yang lestari,” imbuhnya. (Up)
Editor : PETRUS HERI SUTOPO