Dewan Minta Diknas Sintang Laksanakan Sertifikasi Profesi Bagi Kepala Sekolah

235 views
banner 468x60)

SINTANGMEDIA : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan belum banyak kepala sekolah yang memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya.

Menurut Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Dari 311.933 kepsek yang ada, baru 81.904 kepsek yang memiliki sertifikat diklat atau belum ada sertifikasi profesi mereka sebagai kepsek. Lalu bagaimana dengan di Kabupaten Sintang sendiri.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Magdalena Ukis, saat dimintakan tanggapannya terkait hal tersebut mengakui hal itu. Bahkan diklat yang dimaksudkan sudah lima tahun ini tidak dilaksanakan.

“Kita akui itu benar, bahkan di wilayah kita banyak. Dan Diklat Cakap sudah hampir lima tahun belum pernah lagi dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. P4TK adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Sintang, Tuah Mangasih sangat menyayangkan jika sebagian besar Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Sintang belum

memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya.

“Ya…ini tentu sangat disayangkan jika demikian faktanya. Ini juga merupakan keprihatinan tersendiri, sementara tugas utama kepala sekolah adalah menjadi pemimpin yang sekaligus menjadi menejer,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Tuah Mangasih mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertipikat pendidik.

“Jadi Sebagai seorang profesional guru diwajibkan menguasai 4 kompentensi , yaitu kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional  sehingga memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional itu sendiri,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang untuk dapat melaksanakan apa yang sudah digariskan dalam peraturan bagi calon Kepala Sekolah.

” Untuk itu, kepsek yang belum memiliki sertifikat diklat kepsek maka perlu upaya peningkatan kompetensi melalui lembaga penyelenggara diklat. Jika memang ada kendalanya, mungkin terkait anggaran, tentu pihak Diknas dapat menyampaikannya dan tidak mungkin akan ditolak karena ini adalah amanah undang-undang,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang juga menambahkan, hampir semua daerah di Indonesia belum dapat menerapkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 9 April 2018, dimaba kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya (manajerial, supervisi dan pengembangan kewirausahaan).

“Diklat Calon Kepala Sekolah sebagai Penyelenggaranya adalah Lembaga P4TK sangat terbatas jumlah nya..bahkan Sintangpun belum mendapat imbasnya, terakhir tahun 2015 bekerjasama P4TK dan LPMP, sehingga utk penempatan Kepala Sekolah kita yang belum memiliki Sertifikat Cakap, kita ikut sertakan dalam Penguatan Kepala Sekolah.. belum lagi untuk daerah dipedalaman banyak yang tidak siap untuk ditempatkan didaerah tersebut. Ya mau tidak mau akhirnya kita megambil cara siapa yang siap untuk ditugaskan didaerah tersebut, miniml S1 dan Gol 3, untuk masalah Cakap kepala sekolah kita abaikan dulu,” tandasnya. (Up)

Editor : PETRUS HERI SUTOPO

banner 468x60)
Penulis: 
author

Posting Terkait

banner 468x60)

Tinggalkan pesan