SINTANGMEDIA : Semakin ketatnya persaingan usaha dan penggunaan teknologi informasi, semakin banyak pula cara dilakukan untuk memajukan usaha. Bahkan, tidak sedikit dijumpai kecurangan-kecurangan terjadi dalam dunia usaha, baik dalam penggunaan merek, paten, dan sebagainya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa terkait diselenggarakannya kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang, belum lama ini.
“Untuk itu, diperlukan proteksi akan hak kekayaan intelektual (KI), yakni hak yang timbul dari kemampuan berfikir, atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk, atau proses yang berguna untuk manusia. Pendaftaran KI menjadi sangat penting bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha dalam bisnis,” ujar dia.
Menurut Santosa, hal ini bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, serta menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ditambahkannya setiap produk dalam melakukan usaha, baik merek maupun paten, agar didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) KI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Apabila sudah didaftar, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara,” ujar politisi dari PKB ini.
Santosa berpesan untuk berhati-hati dalam membuat perjanjian kerjasama. “Dicek dulu, apakah paten atau kekayaan intelektualnya masih berlaku apa tidak? Jika masih berlaku dilihat lagi masa berlakunya. Jangan sampai masa berlakunya tinggal satu tahun, tetapi kerja samanya empat tahun, berarti kita rugi empat tahun membayar,” jelas Santosa. (Up)
Editor : PETRUS HERI SUTOPO