SINTANGMEDIA : Peminat bakal calon kepala desa di Kabupaten Sintang, membludak. Saking banyaknya, bakal calon yang mendaftar melebihi ambang batas akhir yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2018.
Bahkan, bakal calon kades di Desa Bagelang Jaya, Kecamatan Ketungau Tengah diramaikan oleh 10 orang. Sementara, Permendagri No 65 tahun 2018 mengamanatkan calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Terhadap bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari 5 orang maka dilakukan seleksi.
Rabu pagi, 188 orang bakal calon kades mengikuti seleksi calon kepala desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di gedung Universitas Kapuas Sintang.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, ada sebanyak 188 bakal calon kades itu, pelamar 24 desa dari 297 desa yang mengikuti Pilkades serentak yang akan diselenggarakan pada 7 Juli 2021 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan Seleksi ini sebenarnya bisa dilaksanakan ditingkat desa. Namun karena panitia desa dan kecamatan ingin menjaga netralitas, maka seleksi digelar di kabupaten.
“Untuk soal-soalnya demi menjaga netralitas, kita melibatkan Unka Sintang untuk menyusun soal, kemudian nanti ada tim pansel yang akan memeriksa hasil seleksi, kita pastikan bahwa pansel netral dalam hal ini. Kami tentu berkeinginan menciptakan calon kades yang memiliki kemampuan untuk memimpin desa,” kata Roni, Rabu (28/4/2021).
Hasil seleksi calon kades akan dirangkin. Panitia seleksi akan mengumumkan secara transparan pada hari Senin, mendatang.
“Soal seleksi seputar pengetahuan tentang penyelenggaran pemerintahan desa, pengetahuan umum, kemasyarakatan Nanti perdesanya lima orang calon kades yang dipilih, sesuai undang undang. Tahapan Pilkades serentak sudah mulai dilanjutkan, pemilihan pada 7 juli 2021,” ujar Roni. (Up)
Editor : PETRUS HERI SUTOPO