Bupati Sintang Keluarkan SE Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Menggunakan Moda Transportasi Udara

313 views
banner 468x60)


SM-Sintang : Bupati Sintang Jarot Winarno telah  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/0143/DINKES/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Menggunakan Moda Transportasi Udara Dari Bandara Tebelian Sintang Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sintang pada 8 Januari 2021 ini, mulai berlaku efektif pada Senin (11/1/2021). 

Surat Edaran Bupati Sintang ini dikeluarkan, merujuk pada SE dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sintang, Iwan Kurniawan, surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara diwilayah kabupaten Sintang dimaksudkan agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun atau air mengalir atau menggunakan handsanitizer,” ungkap Iwan Kurniawan, Sabtu (9/1/2021) melalui pesan WhatsApp.

Dalam SE Bupati tersebut, lanjut Iwan, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR.

“Tes RT-PCR nya itu diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Namun itu tidak berlaku untuk anak dibawah usia 12 tahun,” jelasnya.

Iwan Kurniawan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan pihak yang menawarkan untuk mendapatkan surat keterangan test RT-PCR. (up)


Editor : Petrus Heri Sutopo
banner 468x60)

Daerah

Penulis: 
    author

    Posting Terkait

    banner 468x60)

    Tinggalkan pesan