BUMdes Motor Penggerak Pembangunan Ekonomi Desa

344 views
banner 468x60)

SINTANGMEDIA : Pada pendirian dan penelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah sebuah wujud dari pengelolahan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan sustainable. Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius agar bisa berjalan secara mandiri, efektif dan profesional.

Demikian disampaikan Wakil Ketua komisi d DPRD Sintang, Welbertus, Kamis(1/4/2021) terkait pentingnya desa memiliki BUMdes.

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), lanjut Welbertus adalah sebuah badan usaha berbasis desa yang didirikan oleh masyarakat desa. Meskipun tujuan utama pendirian BUMDes tidak semata-mata untuk mengejar laba, namun setiap unit usaha yang akan dijalankan pasti ingin membuatnya sukses dan berkembang.

“Sadar atau tidak sadar, yakin atau tidak yakin kalau setiap desa itu memiliki potensi yang luar biasa. Desa-desa yang cepat membaca peluang atas potensi yang dimilikinya mereka lebih cepat mengambil inisiatif untuk mendayagunakan segala potensi yang dimiliki untuk memperkuat perekonomian desa,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Ketika ditanyakan apakah menjadi satu kewajiban bahwa setiap desa harus memiliki BUMdes? Welbertus menegaskan, tidak ada aturan yang menyatakan wajib, hanya saja dengan adanya BUMdes desa secara ekonomi dapat berdaya.

“Jika dirujuk kepada peraturan yang ada, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa setiap desa diwajibkan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, jika ditinjau dari sisi manfaat jangka panjang, maka setiap desa harus segera bergegas diri untuk mendirikan BUMDes. Karena dengan ada BUMDes, setiap desa akan lebih berdaya secara ekonomi dan berkekuatan secara sosial,” ungkapnya.

Welbertus mengatakan, Pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) yang kini jumlahnya sudah mencapai puluhan ribu menuju desa mandiri. Karena kedepannya BUMDes disiapkan untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa.

“BUMDes sebagai mesin penggerak ekonomi ini difungsikan bayak hal. Kita harapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan non pertanian, tapi bisa juga membantu sektor pertanian,” kata Welbertus.

Lebih lanjut dia menerangkan BUMDes ke depan dapat difungsikan sebagai unit layanan, dalam hal ini memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa. Salah satunya sebagai unit penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat desa.

“Jadi segala hal bantuan pemerintah akan kita salurkan kepada BUMDes. Termasuk dalam hal pemberian subsidi seperti pupuk ataupun benih itu ke BUMDes,” paparnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat sebanyak sekitar 41 ribu BUMDes dari total 74.957 Desa di Indonesia. (Up)

Editor : PETRUS HERI SUTOPO

banner 468x60)
Penulis: 
author

Posting Terkait

banner 468x60)

Tinggalkan pesan