BPKAD Kabupaten Sintang Akan Bentuk Tim Penafsir Barang Milik Daerah

347 views
banner 468x60)

SINTANGMEDIA: Sebanyak 52 orang Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang menjalankan tugas penilaian barang milik daerah, Rabu (7/4/2021) mengikuti Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang Joni Sianturi, menyampaikan pelatihan teknis penilaian barang milik daerah ini merupakan kegiatan prioritas untuk diselenggarakan atas dasar banyaknya barang milik daerah yang sudah rusak berat dan mendesak untuk dilakukan penjualan dan penghapusan baik berupa kendaraan dinas maupun barang inventaris lainnya.

“Paling tidak kami menaksir, sekitar 5,7 milyar yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar dan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan. Banyak juga OPD yang mengusulkan untuk penjualan barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat yang hanya membebani biaya pemeliharaan,” ujarnya.

Joni Sianturi mengakui belum adanya jabatan fungsional penilai yang dimilik Pemerintah Kabupaten Sintang menjadikan kesulitan bagi pihaknya dalam pelaksanaan tugas pemanfaatan dan pemindahtanganan penjualan khusus barang milik daerah selain tanah dan bangunan.

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah, untuk jangka pendek ini, kita akan membentuk tim penafsir barang milik daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya.

Dirinya menjelaskan tujuan dari pelatihan teknis ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang tepat dan terukur, dalam pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam hal penilaian atau penafsiran barang milik daerah selain tanah dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.

“Kami ingin mempersiapkan personil dalam rangka pembentukan tim penafsir harga barang milik daerah. Kami juga ingin mempercepat dan menghemat anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penilaian barang milik daerah selain tanah dan bangunan,” kata Joni

Dengan menggunakan tim penafsir harga barang sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Joni pihaknya ingin mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah pada OPD di Lingkungan Pemkab Sintang. (Up)

Editor : PETRUS HERI SUTOPO

banner 468x60)
Penulis: 
author

Posting Terkait

banner 468x60)

Tinggalkan pesan