Anggota DPRD Sintang Dukung Himbauan Tidak Mudik Lebaran

288 views
banner 468x60)

SINTANGMEDIA : Anggota Komisi C, yang membidangi pendidikan dan kesehatan, Tuah Mangasih mengungkapkan himbauan tidak melakukan mudik lebaran yang disampaikan Bupati Sintang Jarot Winarno kepada masyarakat Kabupaten Sintang, sudah tepat dan semestinya dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sintang yang mengalami trend peningkatan akhir-akhir ini.

“Saya setuju dengan himbauan tersebut.

Ini untuk kesehatan kita semua guna menghindari peningkatan penularan Virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Sintang,” ujarnya, Kamis (29/4/2021) saat dihubungi media ini.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa usaha penanggulangan pandemi ini adalah tanggung jawab seluruh masyarakat dan bukan hanya Pemerintah.

“Maka dari itu seluruh lapisan masyarakat harus mengikuti apa-apa yang di anjurkan oleh Pemerintah dan dengan penuh kesadaran serta taat akan Protokol Kesehatan. Sebenarnya gampang, tapi pada kenyataannya masih banyak pelanggarannya,” tegasnya.

Bahkan dirinya berseloroh agar SPBU ditutup selama larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Menurutnya, penutupan SPBU ini untuk mengantisipasi warga yang masih nekat mudik ke kampung halaman.

“Untuk mengurangi warga yang nekad mudik, pemerintah bisa dengan cara menutup SPBU. Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa kemana-mana,” kata Tuah Mangasih.

Namun demikian, larang tersebut tidak untuk kendaraan seperti ambulance, patroli dan kendaraan yang membawa kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan pokok masyarakat seperti truk atau kendaraan niaga lainnya, karena akan membuat kegaduhan yang baru apalagi jelang hari Raya Idul Fitri.

Seperti diketahui, meskipun menuai pro-kontra, Pemerintah Pusat resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. (Up)

Editor : PETRUS HERI SUTOPO

banner 468x60)
Penulis: 
author

Posting Terkait

banner 468x60)

Tinggalkan pesan