Agrianus Komitmen Perjuangkan Perda Ulayat

242 views
banner 468x60)

SINTANGMEDIA : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agrianus memastikan akan kembali memperjuangkan Perda Ulayat yang sudah lama disuarakan namun belum juga terealisasi.

“Saya akan konsen memperjuangkan Perda hak ulayat. Itu memang di perlukan secara maksimal,” kata Agrianus.

Pria yang pernah menjabat Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang ini mengatakan, Perda Ulayat sangat penting untuk menjaga hutan adat tidak dirambah oleh laju investasi

“Urgensi Perda ulayat, masyarakat adat kan ingin berkembang sesuai dengan tatanan yang berlaku, dan Perda juga cara menjaga hutan adat, agar tidak dirampas sembarangan, hari ini perusahaan besar masih mengutamakan provit, tidak memikirkan kehidupan yang krusial,” beber Agrianus.

Perda Ulayat kata Agrianus sudah disuarakan oleh DAD sejak tahun 2011 silam. Bahkan, pemerintah dan DPRD Sintang sudah pernah melakukan studi banding ke Padang, Sumatra Barat. Akan tetapi, Perda itu hingga sekarang belum terwujud.

“Saya akan cari rancangan Perda sampai di mana, apakah masih di eksekutif, nanti kita akan menelaah dokumen yang telah masuk yang pernah dirancang dan sebagainya,” jelas Agri.

Agri meyakini, jika masyarakat adat diperkuat dengan adanya Perda Ulayat, hutan adat akan dapat terjaga dengan baik sesuai dengan tradisi dan budaya turun temurun dan terhindar dari laju investasi.

Seperti diketahui, Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 3 UUPA, Hak Ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”. (Up)

Editor : PETRUS HERI SUTOPO

banner 468x60)
Penulis: 
author

Posting Terkait

banner 468x60)

Tinggalkan pesan