SINTANGMEDIA : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang Joni Sianturi, menyampaikan pihaknya menaksir ada sekitar Rp5,7 milyar barang milik daerah yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar dan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan.
Hal itu dikatakannya saat Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, (7/4/2021).
“Paling tidak kami menaksir, sekitar 5,7 milyar yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar dan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan,” ungkapnya
Joni juga mengungkapkan usulan dari banyak OPD yang mengusulkan untuk penjualan barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat yang hanya membebani biaya pemeliharaan.
“Ya…daripada membebani anggaran untuk biaya pemeliharaannya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang.
Untuk itulah, pihaknya ingin mempersiapkan personil dalam rangka pembentukan tim penafsir harga barang milik daerah.
“Kami juga ingin mempercepat dan menghemat anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penilaian barang milik daerah selain tanah dan bangunan. Dengan menggunakan tim penafsir harga barang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya, kata Joni ingin mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah pada OPD di Lingkungan Pemkab Sintang.
Joni Sianturi mengatakan, pelatihan teknis ini akan berlangsung selama dua hari, 7-8 April 2021. Peserta pelatihan sebanyak 52 orang ada dari Pemkab Sintang dan PDAM Tirta Senentang. Untuk ASN Pemkab Sintang terdiri dari pejabat dan staf di BPKAD Kabupaten Sintang selaku OPD yang penatausahaan barang milik daerah Kabupaten Sintang, pejabat penatausahaan barang pada OPD dan pengurus barang pada OPD dan pejabat dan pegawai khusus lainnya yang memiliki tugas pokok dalam bidang penilaian bangunan, jalan dan jembatan. (Up)
Editor : PETRUS HERI SUTOPO